Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung, HM Prasetyo, menyatakan anggaran untuk setiap terpidana mati yang telah dieksekusi mati adalah sebesar Rp200 juta per orang.

Hal itu dipaparkan Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

"Dana itu termasuk seluruh kebutuhan yang dibutuhkan sejak persiapan sampai pelaksanaan," kata dia.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa LP Nusa Kambangan dianggap sebagai tempat yang paling aman, namun biaya transportasinya mahal.

Untuk dua orang narapidana mati dikirim ke Nusa Kambangan menghabiskan dana Rp100 juta.

"Uangnya dari kami, yang melaksanakan BNN. Kami hanya punya Rp70 juta dan akhirnya BNN menerima dan membawa keduanya ke Nusa Kambangan," kata dia.

Dikatakan Prasetyo, semula dua dari enam terpidana yang dieksekusi 18 Januari lalu ingin dieksekusi di Kepulauan Seribu. Akan tetapi biaya yang dibutuhkan melebihi anggaran yang telah ditetapkan.

"Ternyata anggarannya Rp258 juta, lebih dari anggaran yang ada," ungkapnya.

Kejaksaan pun telah memenuhi seluruh hak terpidana mati termasuk melayani setiap permintaan terakhir dari terpidana mati.

"Sebelum dieksekusi semua hak hukum termasuk permintaan terakhir terpidana mati telah dipenuhi. Ada yang minta dikremasi ada yang dikebumikan. Yang di Boyolali, minta disiapkan baju Vietnam," demikian Prasetyo.

Kejaksaan Agung telah mengeksekusi enam terpidana mati di dua lokasi yakni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan dan Boyolali, Jawa Tengah pada 18 Januari 2015.