Medan (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo belum bisa memberikan keputusan terkait posisi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang menyandang status tersangka kasus pemberian keterangan palsu.

"Belum (keluarkan Kepres). Nanti ada masukan dari luar maupun internal," kata Presiden Joko Widodo di Pangkalan TNI AU Soewondo, Medan, Selasa.

Presiden mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses dan masih menunggu masukan.

Jokowi juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mau terburu-buru mengambil keputusan. Ia masih akan menunggu hasil kajian Tim Independen.

Tim Independen, kata presiden, telah mengadakan rapat di Kantor Sekretariat Negara untuk membahas kisruh KPK-Polri.

"Tadi siang sudah rapat, nanti pasti hasilnya diberikan kepada saya. Jadi belum tahu, semua masih dalam penggodokan, masih proses," katanya.

Kisruh KPK-Polri bermula dari penetapan Komjen Budi Gunawan yang merupakan calon tunggal Kapolri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.

Setelah penetapan Budi Gunawan, Bareskrim Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka atas kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Sesuai UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, seorang komisioner yang ditetapkan sebagai tersangka harus dinonaktifkan dari jabatannya.

Pemberhentian sementara itu akan dituangkan melalui Keputusan Presiden.