Jakarta (ANTARA News) - Polri mengisyaratkan usulan penerbitan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3) kasus yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sulit diwujudkan.

"Kemungkinan ke arah itu (SP3) kecil," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa suatu kasus bisa di-SP3 bila memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya kurangnya barang bukti, kasus bukan merupakan tindak pidana dan tersangka meninggal dunia.

Rikwanto mengatakan kasus Bambang tersebut tidak memenuhi syarat-syarat untuk di-SP3 sehingga dengan demikian proses hukum akan tetap berjalan.

"Proses hukum akan jalan terus," katanya.

Sebelumnya kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Usman Hamid mengatakan permintaan SP3 kasus Bambang demi kepentingan umum.

"Permintaan penghentian perkara atau SP3 kita ajukan untuk alasan utama demi kepentingan umum," kata dia di gedung KPK sekembalinya Bambang Widjojanto ke KPK dari Mabes Polri, Sabtu (24/1) dini hari.

Usman mengatakan akan mengajukan permintaan SP3 agar perkara korupsi yang ada di KPK bisa terselesaikan dengan cepat dan maksimal dikerjakaan oleh seluruh pimpinan KPK.

"Penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK, terutama yang belakangan ini banyak dapat sorotan masyarakat seperti penetapan BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka perlu didahulukan dengan memastikan bahwa pimpinan KPK bekerja secara maksimal, yaitu empat orang. Dengan begitu SP3 ini menjadi sangat penting, yaitu kepentingan umum," kata Usman.

Pada Jumat (23/1), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri dengan tuduhan mengarahkan para saksi untuk memberi kesaksian palsu dalam sidang perkara sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.

Bareskrim Polri mengklaim memiliki tiga alat bukti yang kuat untuk menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka.