Tangerang (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Banten, bersama aparat Dinas Kesehatan Pemkab Tangerang menyita sebanyak 170 obat berbagai jenis dari sebuah toko di Tigaraksa diduga pemilik menjual tanpa izin.

"Penyitaan merupakan kewenangan BPOM Serang, maka kami yang melaporkan masalah itu sehingga ada tindakan," kata Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Tangerang Naniek Isnaini di Tangerang, Selasa.

Dia mengatakan penyitaan tersebut dilakukan pada sebuah toko di kawasan Perumahan Sudirman Indah di Kecamatan Tigaraksa.

Namun pihaknya tidak dapat menyebutkan secara terinci jenis obat yang disita itu dan menyarankan agar menanyakan ke petugas BPOM Serang.

Sedangkan toko yang disita itu juga tidak memiliki papan nama serta belum terdaftar pada Dinas Kesehatan setempat dan tidak memiliki izin mengedarkan obat-obat.

Menurut dia, penyitaan obat-obatan itu bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa sebuah toko tanpa izin menjual obat berbahaya, kemudian dilakukan pengintaian petugas.

Setelah mengetahui toko itu tanpa izin kemudian memberi kabar kepada petugas BPOM Serang, lalu secara bersama bergerak untuk menyita obat berbagai merek siap jual.

Selain obat, ada juga yang disita jamu tradisional tanpa izin dan kosmetika yang dianggap membahayakan masyarakat.

Pihaknya belum mengetahui sanksi yang akan diberikan kepada pemilik toko, karena masih menunggu penyelidikan dari petugas terkait.

Naniek menambahkan bahwa BPOM juga menyita obat jenis psikotropika yang dapat saja disalahgunakan dan obat terlarang lainnya.

"Kami juga akan panggil pemilik obat itu untuk klarifikasi, karena saat disita hanya dijaga oleh pelayan toko," katanya.