Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyerahkan 600 izin praktik konsultan pajak Jabodetabek di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Selasa.

"Saya harapkan para pemegang izin dapat menjalankan peran yang sangat penting dalam dunia perpajakan, terutama membantu para wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan secara benar," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa.

Selama 2014 Kementerian Keuangan telah menerbitkan 1.790 izin dan 711 di antaranya telah diserahkan kepada para konsultan pajak yang bersangkutan, sedangkan 1.079 sisanya masih belum diambil atau diserahkan oleh yang bersangkutan.

Jumlah konsultan pajak yang terdaftar di Dirjen Pajak sampai saat ini mencapai 3.515, dan ke depan diperkirakan angka tersebut akan terus bertambah mengingat pangsa pasar jasa konsultasi perpajakan masih sangat luas.

"Ada 28 juta wajib pajak yang memiliki NPWP, namun yang membayar baru 1,7 juta. Wajib pajak yang harus menyampaikan SPT 17 juta, tapi realisasinya baru 10,8 juta," kata Bambang mencontohkan.

Atas dasar tersebut, ia berpendapat bahwa peluang jasa konsultasi perpajakan masih luas akibat banyaknya potensi nilai pajak yang belum terpenuhi akibat wajib pajak yang memenuhi kewajibannya.

Pertumbuhan pasar jasa konsultasi perpajakan merupakan hal yang positif, karena dengan semakin banyaknya jumlah konsultan maka pemahaman masyarakat tentang perpajakan akan semakin luas.

"Jika pemahaman sudah menyebar maka akhir yang diharapkan adalah terwujudnya seluruh komponen masyarakat yang paham kewajiban pajak, sadar pentingnya pajak bagi pembangunan, dan patuh pada peraturan," kata Bambang.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.484,6 triliun dalam RAPBN-P 2015 atau lebih tinggi Rp104,6 triliun dari perkiraan angka penerimaan perpajakan dalam APBN sebesar Rp1.308 triliun.

"Kami memerlukan upaya khusus dan dukungan optimal untuk mencapai target penerimaan 2015," kata Bambang dalam pada konferensi pers di Jakarta, Senin (19/1)

Bambang menjelaskan sejumlah langkah perbaikan di sektor paja yang akan dilakukan pemerintah untuk mewujudkan pencapaian tersebut ialah reformasi dan perubahan struktur birokrasi, serta perbaikan administrasi perpajakan.

Selain itu dilakukan juga penegakkan hukum, perbaikan regulasi terkait PPh, PPN, dan PPnBM, ekstensifikasi wajib pajak baru, optimalisasi kepabeanan dan cukai, serta perbaikan mekanisme fasilitas penundaan pembayaran cukai.