Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua jenderal dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Pada Selasa KPK memanggil mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur dan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto.

Selain itu KPK memanggil Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan dan akan memeriksa Wakil Kepala Kepolisian Resor Jombang, Komisaris Polisi Sumardji hari ini.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka BG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Irjen Pol Andayono pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 20 Januari tapi ia tidak bisa hadir dengan alasan harus kembali ke Balikpapan karena ada peristiwa kapal tenggelam.

KPK juga memanggil Heru Purwanto pada hari yang sama tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

Belum diketahui apakah ketiganya akan memenuhi pemanggilan kembali hari ini.

Meski sudah memanggil sejumlah saksi, baru satu orang saksi kasus ini yang diperiksa KPK yaitu pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Purn Syahtria Sitepu.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengatakan bila para saksi dalam kasus Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan kedua, maka panggilan pemeriksaan ketiga akan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinato Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.
Budi Gunawan diduga terlibat transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.