Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Bareskrim Polri belum berencana memanggil lagi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto untuk diperiksa dalam kasus dugaan perintah kesaksian palsu dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Barat, pada 2010.
"Pemeriksaan Pak Bambang untuk sementara dianggap cukup. Belum ada penjadwalan pemeriksaan lagi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Senin.
Menurut dia, berkas Bambang saat ini masih diproses oleh penyidik Bareskrim.
Jumat pekan lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Penangkapan ini dilakukan menyusul penetapan status tersangka kepada Bambang dalam kasus dugaan kesaksian palsu itu dalam perkara sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Belakangan, bukan hanya Bambang yang dilaporkan ke Bareskrim karena kemudian Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandu juga dilaporkan ke Bareskrim pada Sabtu (24/1) terkait dugaan tindak kriminal atas perampasan kepemilikan saham dan aset secara ilegal pada PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
Bareskrim: Pemeriksaan BW untuk sementara cukup
26 Januari 2015 17:05 WIB
Bambang Widjojanto (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: