Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta siap melakukan kajian bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian setempat terkait larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket.

"Kami masih mencari aturan dari Kementerian Perdagangan itu secara online dan kemudian akan melakukan kajian bersama dinas terkait baru bisa menentukan langkah berikutnya," kata Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono di Yogyakarta, Senin.

Menurut Bayu, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menerapkan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket, khususnya yang lokasinya berdekatan dengan institusi pendidikan dan tempat ibadah.

"Jadi, tidak semua minimarket di Yogyakarta menjual minuman beralkohol. Memang ada beberapa yang menjual, namun lokasinya tidak dekat dengan sekolah dan tempat ibadah," katanya.

Ia menambahkan, tidak semua jenis minuman beralkohol bisa dijual bebas di minimarket, tetapi hanya minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen.

"Tentunya, pemberlakuan aturan baru itu perlu diawali dengan sosialisasi kepada pengusaha minimarket yang ada di Kota Yogyakarta," katanya.

Berdasarkan pemantauan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, minuman beralkohol yang biasanya dijual di minimarket juga kerap dijadikan sebagai salah satu bahan pembuatan minuman keras oplosan.

Pada 16 Januari, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menandatangani Peraturan Manteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Di dalam aturan baru itu, minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol kurang dari lima persen hanya dapat dijual di supermarket dan hipermarket. Peraturan tersebut akan berlaku efektif tiga bulan sejak diundangkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta Suyana mengatakan, belum mengetahui secara pasti peraturan baru tersebut.

"Saya justru belum mengetahui aturan baru itu. Jika memang ada aturan seperti itu, maka minimarket pun harus mematuhinya," katanya.

Sebelum peraturan baru itu keluar, lanjut Suyana, pihaknya sempat menegur minimarket agar tidak memajang minuman beralkohol di deretan paling depan.

Sedangkan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan aturan tersebut tidak akan mempengaruhi Yogyakarta sebagai kota pariwisata.

"Wisata di Yogyakarta tidak identik dengan minuman keras sehingga aturan itu seharusnya tidak berdampak bagi perkembangan pariwisata," katanya.