Jakarta (ANTARA News) - Pilot Maskapai AirAsia Indonesia berinisial FI dinyatakan negatif menggunakan narkoba jenis morfin setelah diperiksa Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium BNN, hasilnya negatif," kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto pada konferensi pers di Jakarta, Senin.

Sumirat mengaku menerima sampel urin dan rambut pada 1 Januari 2015, dan hasilnya, yakni di dalam urin ada narkoba, namun di rambut tidak ditemukan.

Setelah diteliti lebih dalam, lanjut dia, FI yang sebelumnya menderita sakit tipus (thypoid fever) mengonsumsi obat-obatan dari dokter.

"Setelah kita cek resep dokter, ada obat-obat tertentu, tapi pemakaiannya benar, artinya bukan penyalahgunaan narkotika," ungkap dia.

Dia mengatakan hasil laboratorium BNN itu keluar pada 2 Januari 2015.

Dalam kesempatan yang sama, staf pemeriksa pada Balai Kesehatan Penerbangan Kementeria Perhubungan dr Ririn menyatakan hasil pemeriksaan urin dan rambut, yakni negatif dari obat-obatan terlarang.

"Hasil tes urin dan rambut pada 9 Januari 2015 di Balai Kesehatan Penerbangan, bahwa yang bersangkutan negatif narkoba," ujarnya.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Presiden Direktur AirAsia Sunu Widyatmoko, Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Kemenhub Avirianto dan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata.

Sebelumnya, Pilot AirAsia FI diduga positif menggunakan narkoba jenis morphin, setelah pemeriksaan urine oleh tim Balai Kesehatan Penerbangan dan Tim Direktorat Kelaikan Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, di Bandara Ngurah Rai, Kamis pagi (1/1).

Pemeriksaan tersebut dilakukan sesaat setelah FI mendarat Pukul 08.50 WITA dengan momor penerbangan QZ7510 dari Bandara Internasional Soekarno Hatta ke Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.

Semula FI akan kembali terbang ke Jakarta pada pukul 09.20 dengan penerbangan QZ7511, namun atas temuan tersebut Pilot FI dilarang terbang, dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Balai Kesehatan Penerbangan Kemenhub di Jakarta.