Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya M Romahurmuziy atau Romi mengatakan, adanya desakan agar Presiden Jokowi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto bukan ranah presiden.
Romi di Jakarta, Minggu, menyatakan, persoalan BG dan BW adalah ranah hukum. Karenanya, semua pihak jangan membawa persoalan tersebut ke ranah politik. Terlebih, sepengetahuannya, proses SP3 didasarkan pada keterangan penyidik, bukan kemauan presiden.
"Terus terang ini adalah ranah hukum, jangan dibawa ke ranah politik. Karena itu, presiden harus betul berpijak pada dasar hukum. Kalau satu sama lain desak mendesak, kemudian ada yang dijalankan, maka hukum tidak objektif lagi," katanya.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan (BG) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto harus tetap berjalan sehingga mendapat kepastian hukum.
Oleh karenanya, kedua institusi harus memberikan prioritas penyelesaian terhadap kasus yang disangkakan ke BG maupun BW.
"Persoalan BG dan BW itu harus mendapatkan penyelesaian hukum yang bersifat prioritas. Karena semuanya masih menggantung sampai ada putusan hukum yang mengikat. Sementara proses ini akan sangat panjang," kata Romi.
Romahurmuziy: Pemberian SP3 ke BW bukan ranah presiden
25 Januari 2015 20:03 WIB
Romahurmuziy (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: ZulSikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: