Jakarta
(ANTARA News) - Pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat Surat
Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) penting untuk Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
"SP3 lebih urgent," kata Refly, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia kepada Antara News, di Jakarta, Minggu (25/1).
Menurut Refly, dengan dikeluarkannya SP3 oleh Bareskrim Mabes Polri, Bambang akan dapat bekerja seperti biasa lagi di KPK.
Selama
belum ada Keputusan Presiden yang me-non-aktifkan Bambang sebagai
pimpinan KPK, lanjut dia, sampai saat ini Bambang masih berstatus
pimpinan KPK.
Sebelumnya,
kuasa hukum Bambang Widjojanto, Usman Hamid mengatakan akan mengajukan
permintaan SP3 agar perkara korupsi yang ada di KPK bisa diselesaikan
dengan cepat dan maksimal oleh seluruh pimpinan KPK.
Guru
Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra juga meminta
agar Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan SP3 kasus Bambang Widjojanto.
"Pak
Bambang baru bisa bekerja normal kalau dalam waktu sesingkat-singkatnya
segera diterbitkan SP3 Pak Bambang. Artinya pimpinan KPK kembali
menjadi empat orang," kata Saldi di Gedung KPK, Sabtu (24/1).
Pengamat: SP3 penting untuk Bambang Widjojanto
25 Januari 2015 19:35 WIB
Refly Harun (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: