Bambang tolak jawab pertanyaan penyidik Bareskrim
Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berbicara pada Seminar Nasional Masa Depan Pemberantasan Korupsi Pasca Transisi, di Universitas Katolik Soegijaoranata, di Semarang, Jateng, Kamis (20/3). Dalam makalahnya berjudul "Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi : Sebelum, Saat, dan Pasca Reformasi", Bambang menyebutkan bahwa kesalahan paradigmatik pemberantasan korupsi antara lain koruptor hanya diminta tanggung jawabnya pada kerugian negara bukan pada nilai kerugian yang berupa dampak dari tindak kejahatannya. (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
"Bahwa saudara Bambang sudah diperiksa, ada delapan pertanyaan yg diajukan. Dan saudara Bambang keberatan menjawab," kata Todung di Bareskrim Mabes Polri, Jumat.
Ia mengatakan Bambang menolak menjawab pertanyaan karena pasal yang dituduhkan olehnya, yakni pasal 242 tidak jelas apakah ayat 1 atau 2.
Sementara juncto pasal 55 KUHP juga tidak jelas apakah itu ayat 1, 2, atau 3.
Todung menjelaskan, delapan pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian, Bambang sudah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"BAP tersebut berisi penolakan saudara Bambang menjawab pertanyaan penyidik," kata dia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto akhirnya ditahan di Bareskrim Mabes Polri sejak penangkapan yang dilakukan Jumat pagi pukul 07.30 WIB.
Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso memutuskan untuk menahan Bambang karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi apabila tidak ditahan.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015