Jakarta (ANTARA News) - Markas Besar Kepolisian RI (Polri) menyatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW menjadi tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kota Waringin tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi.

"Sudah jadi tersangka kasus keterangan palsu," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie di Jakarta Jumat.

Ronny mengatakan ada warga yang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat KPK itu. Menurut dia, polisi menerima laporan warga tersebut pada 15 Januari 2015.

Laporan tersebut, menurut dia, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan melalui pemeriksaan saksi dan saksi ahli.

"Setelah dirembuk bisa ditingkatkan berupa proses penyidikan sampai akhirnya sudah ada tiga alat bukti yang sah yaitu dokumen, saksi dan dua ahli," ungkap Ronny.