Bantul (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menganggarkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah untuk satu putaran yang diskenariokan berlangsung pada Desember 2015.

"Karena skenarionya Pilkada digelar pada Desember 2015 dan mekanisme penganggaran menggunakan APBD maka baru dianggarkan untuk satu putaran," kata Komisioner KPU Bantul, Divisi Logistik dan Keuangan, Didik Joko Nugroho, Jumat.

Menurut dia, anggaran Pilkada Bantul dalam APBD Murni 2015 sebesar Rp15 miliar yang diproyeksikan satu putaran, namun jika ada kemungkinan dua putaran karena putaran pertama belum membuahkan hasil, maka anggaran diusulkan dan dimasukkan dalam APBD 2016.

"Kalau Pilkada digelar Desember otomatis jika ada putaran dua, kemungkinan akan dilaksanakan sekitar Maret 2016 karena menunggu anggaran muncul, namun harus ada aturan khusus yang dikeluarkan, karena anggaran masih memakai APBD," katanya.

Terkait dengan besaran anggaran Pilkada jika harus ada putaran dua, pihaknya belum dapat memastikan kebutuhannya, apakah akan lebih besar ataukah lebih kecil dibanding dengan anggaran Pilkada Bantul yang diasumsikan satu putaran tersebut.

"Yang jelas sudah ada antisipasi dari pemerintah daerah (pemda) jika memang ada pembengkakan anggaran untuk Pilkada putaran dua, dan tentunya dari KPU RI akan ada kebijakan sebagai payung hukum penganggaran Pilkada di 2016," kata Didik.

Menurut dia, terdapat tiga komponen yang membutuhkan anggaran besar, yakni teknis penyelenggaran pemilu di KPU, kemudian teknis pengawasan yang ada di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan pengamanan di kepolisian setempat.

Sementara itu, terkait dengan kesiapan KPU Bantul menyusul disahkannya Perppu Pilkada menjadi UU, pihaknya mulai melakukan kajian terhadap tiga draf Peraturan KPU yakni tentang jadwal dan tahapan penyelenggaran, tentang pencalonan Kepala Daerah serta tentang pemutakhiran data pemilih.

"Tiga draf Peraturan KPU ini sedang kami kaji, karena kami diminta memberikan masukan ke KPU RI melalui KPU DIY terhadap tiga draf. Waktunya hingga launching Peraturan KPU yang ditargetkan akhir Januari ini, karena harapannya awal Februari sudah bisa diberlakukan," katanya.