Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam rapat tersebut dihasilkan beberapa kesimpulan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria di ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis. Berikut kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan KPU.

1. Komisi II DPR RI dapat memahami Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) yang disampaikan KPU RI, namun demikian khusus mengenai PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, Komisi II DPR RI meminta KPU RI agar menyederhanakan atau memperpendek tahapan agar jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tidak terlalu lama seiring dengan revisi UU tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU yang akan ditetapkan paling lama pada masa persidangan DPR RI tahun sidang 2014-2015 tanggal 18 Februari.

2. Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI agar tidak membuat PKPU dan Peraturan Bawaslu RI terkait substansi UU penetapan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pilkada yang masih akan direvisi Komisi II bersama pemerintah dan meminta agar menunggu sampai ada penetapan terhadap revisi UU.

3. Sebagai masukan dalam pembahasan uu tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, walikota menjadi UU.

4. Komisi II DPR RI mendorong agar KPU dan Bawaslu dapat menjadi lembaga yang kuat dalam menjalankan kewenangannya seperti terhadap Bawaslu RI dalam penyelesaian sengketa.

5. Komisi II DPR RI mendukung usulan KPU dan Bawaslu untuk meningkatkan anggaran dalam APBN-P sepanjang sesuai kebutuhan yang penting dan dapat dipertanggungjawabkan.