Terpidana mati kasus Bali Nine akan ajukan peninjauan kembali
22 Januari 2015 16:32 WIB
Warga Australia yang menjadi terpidana mati dalam kasus Bali Nine, Myuran Sukumaran (kiri), berada di menara pengawas setelah kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali, Jumat (24/2). (FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana)
Denpasar (ANTARA News) - Terpidana mati kasus narkoba yang dikenal dengan Bali Nine, warga Australia bernama Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan segera mengajukan peninjauan kembali perkara mereka.
"Kami merencanakan mengajukan peninjauan kembali (PK). Kami sedang mempersiapkan bahan untuk PK," kata pengacara kedua terpidana, Todung Mulya Lubis, usai menengok kliennya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Ia mengatakan hal-hal terkait pengajuan peninjauan kembali perkara tersebut ke Mahkamah Agung sedang dipersiapkan.
Todung menyatakan kedua terpidana dalam kasus Bali Nine, sebutan media internasional bagi komplotan narkotika dari Australia tersebut, menyerahkan sepenuhnya pengajuan peninjauan kembali kepada tim pengacara.
"Mereka menyerahkan semua kepada kita apa yang akan disampaikan," tuturnya.
Namun pengacara itu belum memberi tahu kapan tepatnya peninjauan kembali akan diajukan. Dia hanya mengatakan bahwa pengacara akan menyampaikan pengajuan peninjauan kembali pekan depan.
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Sugeng Riyono, mengatakan kuasa hukum Myuran sudah datang ke pengadilan untuk membahas prosedur pengajuan peninjauan kembali setelah upaya untuk mendapat grasi dari presiden ditolak.
"Mereka datang kesini untuk membahas prosedur PK itu," ujar Sugeng Riyono.
Ia menjelaskan dalam pengajuan peninjauan kembali terpidana mati harus datang sendiri berkonsultasi tentang layanan tersebut.
"Upaya PK itu harus ada terpidana sendiri yang datang dengan didampingi penasehat hukumnya untuk berkonsultasi ke Pengadilan Tinggi," ujarnya.
"Kami merencanakan mengajukan peninjauan kembali (PK). Kami sedang mempersiapkan bahan untuk PK," kata pengacara kedua terpidana, Todung Mulya Lubis, usai menengok kliennya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Ia mengatakan hal-hal terkait pengajuan peninjauan kembali perkara tersebut ke Mahkamah Agung sedang dipersiapkan.
Todung menyatakan kedua terpidana dalam kasus Bali Nine, sebutan media internasional bagi komplotan narkotika dari Australia tersebut, menyerahkan sepenuhnya pengajuan peninjauan kembali kepada tim pengacara.
"Mereka menyerahkan semua kepada kita apa yang akan disampaikan," tuturnya.
Namun pengacara itu belum memberi tahu kapan tepatnya peninjauan kembali akan diajukan. Dia hanya mengatakan bahwa pengacara akan menyampaikan pengajuan peninjauan kembali pekan depan.
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Sugeng Riyono, mengatakan kuasa hukum Myuran sudah datang ke pengadilan untuk membahas prosedur pengajuan peninjauan kembali setelah upaya untuk mendapat grasi dari presiden ditolak.
"Mereka datang kesini untuk membahas prosedur PK itu," ujar Sugeng Riyono.
Ia menjelaskan dalam pengajuan peninjauan kembali terpidana mati harus datang sendiri berkonsultasi tentang layanan tersebut.
"Upaya PK itu harus ada terpidana sendiri yang datang dengan didampingi penasehat hukumnya untuk berkonsultasi ke Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Pewarta: Dewa Wiguna dan I Made Surya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015
Tags: