Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menangkap gitaris band Padi Ari Tri Sosianto (40) atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

"Ari ditangkap pukul 03.00 WIB dini hari, di studio musik miliknya di daerah Pisangan, Ciputat Timur, atas kepemilikan satu paket sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo di kantornya, Kamis. (Baca juga : Gitaris Padi ditangkap polisi atas kepemilikan sabu)

Ia mengatakan hasil tes urin Ari menunjukkan positif amfetamin dan positif metamin. Penangkapannya didahului dengan penangkapan bandarnya bernama Rohiman. "Ari bersikap kooperatif saat ditangkap yang saat itu sedang seorang diri. Belum diketahui sudah berapa lama ia menggunakan sabu," katanya.

Hando mengatakan bahwa polisi sedang menyelidiki apakah ada kesamaan antara bandar narkoba kasus Ari dengan Fariz RM.