Kemenkeu rencana kenakan PPnBM untuk produk mahal
22 Januari 2015 00:11 WIB
Barang Kena Pajak. Penjaga toko menata kamera yang dijual di Gudang Digital, Jl. Colombo, Yogyakarta, Kamis (5/9). Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)yang mengatur tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dan kamera fotografi (selain kamera sinematografi) dengan harga jual atau nilai pabean ditambah bea masuk di atas Rp 10 juta dikenakan PPnBM sebesar 10 persen. (ANTARA FOTO/Noveradika)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan berencana mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk produk perhiasan, tas, arloji serta sepatu yang berharga mahal.
"Itu baru diusulkan, arloji, tas dan sepatu. Nanti kita lihat kemungkinannya," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Mardiasmo menambahkan produk bermerk seperti tas yang memiliki nominal harga di atas Rp20 juta dan sepatu di atas Rp10 juta kemungkinan akan terkena dari aturan PPnBM terbaru.
Usulan pengenaan pajak bagi barang-barang mahal ini, apabila disepakati menjadi kebijakan, kata dia, akan ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Tas, sepatu dan arloji kan dulu belum dianggap barang mewah. Nanti kita lakukan revisi PMK dulu," ujar Mardiasmo yang juga merangkap sebagai Plt Dirjen Pajak ini.
Selain mengenakan pajak untuk produk mahal, Kementerian Keuangan juga berniat untuk merevisi pajak penjualan bagi sektor properti, karena penjualan apartemen saat ini sedang meningkat pesat.
"Apartemen harganya naik terus. Kami akan mencoba (memungut) yang harganya di atas Rp5 miliar, tapi mungkin juga Rp2 miliar, kami pastikan dulu di luasnya," kata Mardiasmo.
Menurut dia, aturan revisi pengenaan pajak tersebut dapat terbit paling cepat pada triwulan I-2015, agar pemerintah dapat fokus untuk mendorong penerimaan perpajakan yang ditargetkan Rp1.484,6 triliun dalam RAPBN-P.
Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan itu dengan rincian pajak non migas sebesar Rp1.244,7 triliun, PPh migas Rp50,9 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp188,9 triliun.
Dari pajak non migas tersebut, PPh non migas ditargetkan mencapai Rp629,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai mencapai Rp576,5 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan Rp26,7 triliun dan pajak lainnya Rp11,7 triliun.
Dari sektor kepabeanan dan cukai, penerimaan cukai ditargetkan tinggi mencapai Rp141,7 triliun, bea masuk sebesar Rp35,2 triliun dan bea keluar Rp12,1 triliun.
"Itu baru diusulkan, arloji, tas dan sepatu. Nanti kita lihat kemungkinannya," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Mardiasmo menambahkan produk bermerk seperti tas yang memiliki nominal harga di atas Rp20 juta dan sepatu di atas Rp10 juta kemungkinan akan terkena dari aturan PPnBM terbaru.
Usulan pengenaan pajak bagi barang-barang mahal ini, apabila disepakati menjadi kebijakan, kata dia, akan ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Tas, sepatu dan arloji kan dulu belum dianggap barang mewah. Nanti kita lakukan revisi PMK dulu," ujar Mardiasmo yang juga merangkap sebagai Plt Dirjen Pajak ini.
Selain mengenakan pajak untuk produk mahal, Kementerian Keuangan juga berniat untuk merevisi pajak penjualan bagi sektor properti, karena penjualan apartemen saat ini sedang meningkat pesat.
"Apartemen harganya naik terus. Kami akan mencoba (memungut) yang harganya di atas Rp5 miliar, tapi mungkin juga Rp2 miliar, kami pastikan dulu di luasnya," kata Mardiasmo.
Menurut dia, aturan revisi pengenaan pajak tersebut dapat terbit paling cepat pada triwulan I-2015, agar pemerintah dapat fokus untuk mendorong penerimaan perpajakan yang ditargetkan Rp1.484,6 triliun dalam RAPBN-P.
Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan itu dengan rincian pajak non migas sebesar Rp1.244,7 triliun, PPh migas Rp50,9 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp188,9 triliun.
Dari pajak non migas tersebut, PPh non migas ditargetkan mencapai Rp629,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai mencapai Rp576,5 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan Rp26,7 triliun dan pajak lainnya Rp11,7 triliun.
Dari sektor kepabeanan dan cukai, penerimaan cukai ditargetkan tinggi mencapai Rp141,7 triliun, bea masuk sebesar Rp35,2 triliun dan bea keluar Rp12,1 triliun.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: