Jakarta (ANTARA News) - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan Outlander yang mengalami kecelakaan di Jalan Arteri Pondok Indah Selasa malam kemarin dikendarai dengan kecepatan tinggi sebelum menabrak tujuh kendaraan.

"Berdasarkan keterangan saksi mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi," kata Wahyu pada konferensi pers di kantornya, Rabu.

Ia mengatakanm tingkat kecepatannya belum diketahui karena tersangka hingga kini masih diperiksa penyidik.

"Tersangka, Christoper juga tidak melakukan upaya pengereman dari lokasi kecelakaan pertama ke lokasi kecelakaan kedua yang berjarak sekitar 500 meter," kata dia.

Ia mengatakan bahwa Kamis pagi esok akan ada olah TKP kedua untuk memastikan seberapa tinggi kecepatan mobil bernomor polisi B 1658 PJE tersebut.

Tujuh kendaraan yang ditabrak adalah sepeda motor Honda Megapro, Beat, Vario, Supra, mobil pikap dan Toyota Avanza.

Wahyu mengatakan, tersangka bisa dikenai pasal 311 Jo pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan umum.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.