Jakarta (ANTARA News) - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan, pemerintah harus menekan pertumbuhan ojek dengan menyediakan transportasi umum memadai sesuai UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam undang-undang tersebut disebutkan angkutan umum harus memiliki kabin yang tertutup. Berdasarkan definisi itu, maka ojek tidak bisa diklaim sebagai salah satu tipe transportasi umum," kata Abadi, di Jakarta, Rabu.
Namun, Abadi tidak bisa memungkiri ojek dan sepeda motor alternatif menembus kemacetan di kota-kota besar seperti Jakarta. Volume pertumbuhan jalan yang kalah pesat bila dibandingkan volume kendaraan membuat jalan raya menjadi mampet. (Baca: Ojek pun sekarang bisa dipesan online)
Selain itu, ojek juga tumbuh subur karena belum ada sistem transportasi umum massal terintegrasi hingga menjangkau lokasi-lokasi yang dituju masyarakat.
"Namun, sepeda motor bukanlah kendaraan yang aman. Ojek tidak bisa melindungi pengendara dan penumpangnya secara sempurna. Karena itu pertumbuhannya harus ditekan," kata dia.
Pemerintah harus tekan pertumbuhan ojek
21 Januari 2015 17:36 WIB
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015
Tags: