Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengatakan bahwa pelaporan kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, yang melaporkan pimpinan KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang, hanya akan merugikan banyak pihak.

"Ini kan sangkaan tindak pidana korupsi ada hukum acaranya, perlu sama-sama dipahami secara baik, (bila ada pelaporan) nanti kan (proses penyidikan) yang akan terlambat dan merugikan kita semua, termasuk menambah kerugian negara," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain yang dihubungi melalui telepon di Jakarta, Rabu.

Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution pagi ini mendatangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pembiaran atau pemaksaan.

Razman mengatakan, pihaknya melaporkan Abraham dan Bambang dengan pasal 421 KUHP dan pasal 23 UU no 23 Tahun 1999 dan UU no 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Akan menambah kerugian negara dengan biaya dan proses yang lebih lama, karena proses yang lama biayanya juga lebih besar. Masyarakat juga akan terganggu dengan banyak hiruk-pikuk, biarlah lewat proses hukum itu saja dipercepat, kita kontrol dengan penasihat hukum, pengontrolnya juga ada pengadilan, saya kira cukup itu," ungkap Zulkarnain.

Pada Senin (19/1), Mabes Polri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap KPK terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

Praperadilan tersebut menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Pol Ronnny F Sompie sebagai bentuk sikap kritis Polri dan pembelaan untuk anggota Polri yang terkena kasus hukum.

"Praperadilan sesungguhnya sesuai hukum acara, penetapan orang menjadi tersangka di penyidikan itu bukan domain praperadilan. Praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan. Kalau proses penyidikan itu kan di proses hukum, lantas kepada tersangka diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum kalau misalnya di dalam penyidikan ada salah tangkap, salah tahan itulah praperadilan namanya," ungkap Zulkarnain.

Artinnya praperadilan menurut Zulkarnain bukan terkait dengan dugaan kesalahan penetapan tersangka.

"Oh tidak (dalam penetapan tersangka), itu kan artinya masih dalam proses hukum. Sebetulnya kita harapkan semua proses hukum berjalan kondusif, berjalan cepat sesuai harapan masyarakat," tambah Zulkarnain.

Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri sejak 13 Januari 2014.