20 sepeda motor curian disita dari sebuah rumah
20 Januari 2015 23:36 WIB
Ilustrasi. Sepeda Motor Curian. Sebanyak 10 unit sepeda motor curian dan tersangkanya diamankan aparat kepolisian di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Jumat (30/12). Selama 2011 Polres Garut berhasil menyita sebanyak 259 unit kendaraan sepeda motor curian atau mengalami peningkatan 4,8 persen dibandingkan tahun 2010. (FOTOANTARA/Feri Purnama)
Medan (ANTARA News) - Petugas Ranmor Polresta Medan, Sumatera Utara, menggerebek sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas, dan menyita sebanyak 20 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Kanit Ranmor Polresta Medan AKP Syawal Zufri Siregar, Selasa, mengatakan petugas juga membawa dua orang pemilik rumah diduga sebagai tersangka penampung sepeda motor curian.
Sepeda motor itu dibawa ke Mapolresta Medan, menurut dia, karena diduga barang ilegal dan untuk diproses secara hukum.
"Kanit Ranmor minta kepada wartawan agar bersabar, dan masih memeriksa tersangka," ujar AKP Syawal.
Pemantauan di Mapolresta, hingga pukul 17.30 WIB, petugas masih kelihatan menurunkan seluruh sepeda motor dari tiga unit truk.
Sebelumnya, Unit Ranmor Polresta Medan juga menggerebek sebuah rumah di kawasan Medan Labuhan dan menyita sebanyak 40 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan.
Petugas kepolisian mengimbau agar masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor supaya mengecek jenis, merek dan nomor mesin ke Mapolresta Medan.
Informasi diperoleh, sepeda motor yang disita petugas kepolisian, beberapa di antaranya Honda Beat BK 6699 ADN, Honda Supra BK 3924 GI, Honda Revo BK 4315 MAA, dan Honda Scoopy BK 6583 YAL.
Kemudian, Honda Verza putih tanpa plat, Yamaha Mio J BK 3110 AEG, Honda Beat 6082 ABR, Honda Mega Pro 3806 UW, Honda Tiger 6789 FDT, Honda Revo BK 3535 ACE, dan Honda CB 150 R BK 2594 ADR.
Suzuki Satria F BK 3890 ACL, Yamaha Mio J BK 6677 ADM, Yamaha Mio
BM 3901 MC, Honda Beat BM 3570 EX, Suzuki Satria F BK 5750 SR, Honda Revo BK 2461 ACQ, Yamaha Mio Soul BK 4956 XB, Revo BK 6330 IU, Yamaha Mio J BK 3017 ADK.
Kanit Ranmor Polresta Medan AKP Syawal Zufri Siregar, Selasa, mengatakan petugas juga membawa dua orang pemilik rumah diduga sebagai tersangka penampung sepeda motor curian.
Sepeda motor itu dibawa ke Mapolresta Medan, menurut dia, karena diduga barang ilegal dan untuk diproses secara hukum.
"Kanit Ranmor minta kepada wartawan agar bersabar, dan masih memeriksa tersangka," ujar AKP Syawal.
Pemantauan di Mapolresta, hingga pukul 17.30 WIB, petugas masih kelihatan menurunkan seluruh sepeda motor dari tiga unit truk.
Sebelumnya, Unit Ranmor Polresta Medan juga menggerebek sebuah rumah di kawasan Medan Labuhan dan menyita sebanyak 40 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan.
Petugas kepolisian mengimbau agar masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor supaya mengecek jenis, merek dan nomor mesin ke Mapolresta Medan.
Informasi diperoleh, sepeda motor yang disita petugas kepolisian, beberapa di antaranya Honda Beat BK 6699 ADN, Honda Supra BK 3924 GI, Honda Revo BK 4315 MAA, dan Honda Scoopy BK 6583 YAL.
Kemudian, Honda Verza putih tanpa plat, Yamaha Mio J BK 3110 AEG, Honda Beat 6082 ABR, Honda Mega Pro 3806 UW, Honda Tiger 6789 FDT, Honda Revo BK 3535 ACE, dan Honda CB 150 R BK 2594 ADR.
Suzuki Satria F BK 3890 ACL, Yamaha Mio J BK 6677 ADM, Yamaha Mio
BM 3901 MC, Honda Beat BM 3570 EX, Suzuki Satria F BK 5750 SR, Honda Revo BK 2461 ACQ, Yamaha Mio Soul BK 4956 XB, Revo BK 6330 IU, Yamaha Mio J BK 3017 ADK.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: