Makassar (ANTARA News) - Setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR-RI, konsultan politik di Makassar bersyukur dan memberikan apresiasi kepada semua pihak yang menerimanya.
"Sejak adanya Perppu Pilkada saya optimistis bahwa Pilkada tetap langsung dan lebih demokratis ketimbang Pilkada di DPRD. Ini terbukti karena DPR akhirnya mensahkan Perppu Pilkada," ujar Direktur Eksekutif PT Duta Politika Indonesia (DPI), Dedi Alamsyah Mannaroi di Makassar, Selasa.
Dia menambahkan meski Perppu Pilkada nantinya akan direvisi, namun dirinya tidak terlalu memusingkannya karena yang terpenting Pilkada tetap berjalan langsung dan bukan melalui DPRD.
"Saran saya agar calon bupati jangan lagi menunggu atau berlama lama-lama untuk bergerak, apalagi menunggu aturan dari KPU. Cabup silahkan bermanuver dan dekati kalangan pemilih dengan strategi yang tepat, jitu dan terukur," katanya.
Terpisah, Direktur Indeks Politica Indonesia (IPI), Suwadi Idris Amir menyatakan bahwa keinginan sebagian besar masyarakat Indonesia tercapai. Apalagi Perppu yang disahkan terdapat beberapa perbaikan.
"Kita bersyukur karena apa yang diinginkan masyarakat tercapai. Terlebih lagi pilkada langsung dilaksakanan dengan beberapa perbaikan. Itu untuk menghadirkan calon kepala daerah yang bagus," sebutnya.
Misalnya, lanjut Suwadi, adanya uji publik. Hanya saja dia berharap uji publik ini tidak cuma meningkatkan sisi popularitas, elektabiltas, dan aksebilitas calon saja.
Kemudian, sebut Suwadi, adanya aturan soal politik dinasti. Khusus periode ini aturan tersebut memang sudah tepat sambil dikaji lagi lebih dalam untuk kedepannya.
"Poin ini (politik dinasti) ada plus minusnya. Maksudnya, kita membatasi hak asasi manusia. Makanya ini yang perlu dikaji. Kan masih ada cara-cara lain yang bisa dilakukan untuk membatasi garis kekeluargaan kepala daerah," katanya.
Konsultan politik bersyukur penetapan Perppu
20 Januari 2015 22:38 WIB
ILUSTRASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)
Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: