Bekasi (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, telah mempersiapkan sanksi berupa pembekuan izin trayek bagi oknum pengusaha angkutan umum yang tidak mematuhi edaran penurunan tarif.

"Edaran penurunan tarif itu telah disepakati bersama dengan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) sebesar Rp500 per penumpang," kata Kepala Dishub Kota Bekasi Supandi Budiman di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, penurunan tarif itu merupakan yang kedua kalinya berlangsung di Kota Bekasi pascapenurunan tarif bahan bakar minyak (BBM) pada 1 Januari dan 19 Januari 2015, masing-masing sebesar Rp500 per penumpang.

"Jadi totalnya jumlah penurunan tarif sebesar Rp1.000 per penumpang atau kembali lagi ke tarif semula sebelum BBM naik pada 2014 lalu," katanya.

Seluruh aturan itu akan mulai berlaku pada 22 Januari 2015 dengan menyebarkan surat edaran penurunan tarif agar dipasang di setiap angkot.

"Kalau ada yang melanggar sanksinya bisa berupa pembekuan izin trayek untuk yang terberat, dan teringan berupa teguran," katanya.

Adapun jangka waktu pembekuan trayek itu akan berlaku sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengusaha maupun supir.

Sanksi tersebut memungkinkan untuk diberikan kepada oknum pengusaha yang melanggar ketentuan karena edaran itu akan diperkuat dengan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi.

"Kalau sudah ada SK, sanksinya bisa kita jatuhkan bagi yang melanggar. Beda dengan surat edaran yang tidak memiliki kekuatan hukum," katanya.

Seluruh pemilik kendaraan angkutan umum, kata dia, wajib menempelkan surat edaran terkait tarif baru itu di setiap armada angkutan umum mereka.

"Surat edaran akan diserahkan ke pengurus DPC Organda Kota Bekasi agar segera ditempelkan di semua trayek angkutan umum, termasuk di terminal Bekasi," katanya.