Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan pemerintah tidak menetapkan upah minimum bagi pekerja rumah tangga (PRT) namun menyerahkannya kepada kesepakatan antara pemberi kerja dan PRT.

"Soal upah PRT dan hak-hak normatif lainnya, itu berdasarkan kesepakatan sesuai perjanjian kerja yang disaksikan oleh ketua RT/ketua lingkungan setempat. Intinya di situ," kata Menaker Hanif sebelum menerima audiensi JALA PRT (Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga) di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa.

Menaker menegaskan bahwa isu yang berkembang di masyarakat mengenai besaran upah minimum bagi PRT mencapai Rp1,2 juta sampai Rp2 juta perbulan padahal dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker Nomor 02 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disebutkan secara jelas dan tegas bahwa upah PRT ditetapkan sesuai perjanjian kerja.

Upah sebesar Rp1,2 juta Rp2 juta itu dikatakan Hanif adalah kisaran upah yang ditawarkan oleh beberapa penyalur PRT di lapangan namun bukan merupakan ketentuan dari pemerintah.

"Itu hanya upah yang ada di lapangan yang ditawarkan oleh beberapa penyalur PRT selama ini. Bukan aturan yang ada di Permenaker itu," katanya.

Hanif menambahkan masyarakat tidak perlu ragu-ragu dalam merekrut PRT dengan adanya Permenaker itu namun harus memahami bahwa pemberi kerja punya kewajiban memenuhi hak-hak normatif PRT.

"Orang tidak perlu kuatir untuk merekrut PRT tetapi mereka juga punya kewajiban memenuhi hak-hak PRT tersebut. PRT sendiri ada juga kewajiban-kewajiban yang harus dia penuhi dalam bekerja," kata Hanif.

Permenaker itu juga mengatur Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT) yang dilarang untuk memungut biaya apapun dari calon PRT.

"Bagi PRT yang disalurkan oleh lembaga penyalur, maka beban-beban yang dikeluarkan seperti untuk pendidikan dan pelatihan, maka tidak diperkenankan mengambil biaya dari calon PRT," kata Hanif.

Dalam pasal 22 Permenaker Perlindungan PRT disebutkan bahwa LPPRT dilarang memungut imbalan jasa dari PRT, LPPRT berhak menerima imbalan jasa dari Pengguna dan imbalan jasa itu besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara LPPRT dengan pengguna.