BPOM dan Polda Jambi amankan ribuan kosmetik palsu
Kosmetik Palsu. Seorang petugas dari Balai POM Mataram memeriksa kardus kosmetik palsu saat melakukan penggerebekan distributor dan produsen kosmetik palsu di Dusun Geriya Selatan, Desa Dasan Griya, Kecamatan Lingsar, Gerung, Lombok Barat, NTB, Selasa (3/7). Dari hasil penggerebekan tersebut Balai POM Mataram berhasil menyita dan mengamankan sebanyak 75 kardus yang tiap kardus berisikan 200 lusin kosmetik palsu serta kosmetik tanpa ijin edar, merek kosmetik yang dipalsukan adalah merek kosmetik terkenal diantaranya produk Ponds. (FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi)
Dari lokasi penggerebekan yang merupakan milik warga bernama Teddy Wilo dan Yeti Sujannah itu, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Senin, BPOM dan penyidik Polda mengamankan ribuan kosmetik palsu dari berbagai merk yang tidak memiliki izin.
"Kita menemukan kosmetik tanpa izin edar dengan bahan berbahaya seperti mercuri. Jumlahnya ada ribuan, tapi jumlah pastinya belum bisa diketahui karena masih didata, yang jelas ini ada ribuan," kata Kasi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Provinsi Jambi, Emli.
Dikatakannya, modus yang digunakan adalah kosmetik olahan yang diproduksi usaha rumahan dikemas kembali ke dalam wadah yang lebih kecil.
Kosmetik tersebut juga banyak dari luar yang tidak berbahasa Indonesia dengan merk yang tidak dikenal, seperti krim pemutih, masker, hand body, pelangsing dan lain-lain.
Kosmetik dengan bahan berbahaya itu diperkirakan sudah menyebar di wilayah Kota Jambi dan sekitarnya. Pasalnya, aktivitas penjualan kosmetik itu dilakukan sejak satu tahun yang lalu.
Emli menerangkan kosmetik ini merupakan usaha rumah tangga yang tidak didistribusikan oleh pelaku secara terang-terangan dengan membuka toko, tetapi dilakukan secara online.
Barang bukti itu selanjutnya akan diamankan guna penyelidikan selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara Yuheldi (55), Ketua RT setempat mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan penjualan bahan kosmetik tersebut. Pasalnya, pelaku tidak membuka toko siang maupun malam hari.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Undang-undang nomor 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015