Tarif angkutan umum Jakarta turun
19 Januari 2015 21:45 WIB
Puluhan angkutan umum (angkot) menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Senin (19/1). Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan meminta tarif angkutan umum (angkot) turun minimal 5 persen, seiring penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Senin, 19 Januari 2015. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta (ANTARA News) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta secara resmi menetapkan tarif angkutan umum yang baru untuk seluruh wilayah Jakarta.
"Dari rapat sore ini, sudah diputuskan penurunan tarif sekitar 17 persen hingga 20 persen atau rata-rata Rp500 untuk bus besar dan bus sedang ber-AC," kata Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, berdasarkan penghitungan secara riil, sebetulnya penurunan tarif hanya terjadi sebesar Rp200, namun diberlakukan pembulatan keatas sehingga menjadi Rp500.
"Pembulatan itu supaya tidak kesulitan mencari uang receh. Setelah ditetapkan, maka semua sopir angkutan umum harus mengikuti tarif berlaku," ujar Shafruhan.
Dia menuturkan keputusan mengenai besaran penurunan tarif angkutan umum akan diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, Selasa besok (20/1).
"Rencananya, besok tarif baru ini mau kita usulkan ke gubernur. Kami berharap bisa langsung ditandatangani, sehingga lusa sudah bisa diberlakukan tarif baru," tutur Shafruhan.
Sementara itu, rapat yang digelar Organda DKI Jakarta pada sore hari ini telah menghasilkan beberapa keputusan, yaitu tarif bus sedang AC dari Rp7.500 menjadi Rp7.000, bus besar AC dari Rp9.500 menjadi Rp9.000 dan bus kecil tetap Rp4.000.
Sedangkan khusus untuk angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif karena tarif taksi terdapat dua pilihan, yakni tarif atas dan tarif bawah.
Batas tarif bawah flag fall Rp7.500 km selanjutnya Rp4.000 dan waktu tunggu per jam Rp45.000. Lalu, tarif atas flag fall Rp8.000 km selanjutnya Rp4.600 dan waktu tunggu perjam Rp45.000.
"Dari rapat sore ini, sudah diputuskan penurunan tarif sekitar 17 persen hingga 20 persen atau rata-rata Rp500 untuk bus besar dan bus sedang ber-AC," kata Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, berdasarkan penghitungan secara riil, sebetulnya penurunan tarif hanya terjadi sebesar Rp200, namun diberlakukan pembulatan keatas sehingga menjadi Rp500.
"Pembulatan itu supaya tidak kesulitan mencari uang receh. Setelah ditetapkan, maka semua sopir angkutan umum harus mengikuti tarif berlaku," ujar Shafruhan.
Dia menuturkan keputusan mengenai besaran penurunan tarif angkutan umum akan diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, Selasa besok (20/1).
"Rencananya, besok tarif baru ini mau kita usulkan ke gubernur. Kami berharap bisa langsung ditandatangani, sehingga lusa sudah bisa diberlakukan tarif baru," tutur Shafruhan.
Sementara itu, rapat yang digelar Organda DKI Jakarta pada sore hari ini telah menghasilkan beberapa keputusan, yaitu tarif bus sedang AC dari Rp7.500 menjadi Rp7.000, bus besar AC dari Rp9.500 menjadi Rp9.000 dan bus kecil tetap Rp4.000.
Sedangkan khusus untuk angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif karena tarif taksi terdapat dua pilihan, yakni tarif atas dan tarif bawah.
Batas tarif bawah flag fall Rp7.500 km selanjutnya Rp4.000 dan waktu tunggu per jam Rp45.000. Lalu, tarif atas flag fall Rp8.000 km selanjutnya Rp4.600 dan waktu tunggu perjam Rp45.000.
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015
Tags: