Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR akan meminta penjelasan dari Presiden Joko Widodo tentang menunda pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian Indonesia.


Juga tentang keputusan presiden menonaktifkan Jenderal Polisi Sutarman, dan mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Indonesia.

Komisi III DPR akan meminta pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat konsultasi dengan Jokowi.

“Tetapi sampai hari ini belum ada tanggapan presiden terhadap rapat konsultasi yang diharapkan teman-teman dalam membahas salah satunya masalah kepala Kepolisian Indonesia," kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Dalam rapat konsultasi itu, kata dia, Komisi III DPR ingin menanyakan alasan penundaan pelantikan Gunawan. KPK telah menetapkan Gunawan --bekas ajudan Presiden (saat itu) Megawati Soekarnoputri-- sebagai tersangka pidana korupsi hanya kurang dari 48 jam dia diuji kepatutan di depan Komisi III DPR.


Komisi III DPR juga langsung menggelar uji kelayakan yang bisa dibilang sangat kilat dan secara aklamasi menyetujui Gunawan menjadi kepala Kepolisian Indonesia menggantikan Sutarman, yang sebetulnya masih cukup lama pensiun, yaitu pada Oktober mendatang.

"Tentunya penjelasan presiden ini penting karena masyarakat juga ingin tahu dan DPR, dalam hal ini, Komisi III DPR sudah menjalankan tugasnya," kata Syamsuddin.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, mengatakan, berdasarkan UU Kepolisian, pemberhentian dan pengangkatan kepala Kepolisian Indonesia perlu persetujuan DPR.



Begitu juga pengangkatan pelaksana tugas. ‎"Mengangkat pelaksana tugas, pelaksana tugas siapa? Ini harus dijelaskan. Dan sesuai UU, harus ada persetujuan kami (DPR) dan itu bukan keputusan pimpinan DPR tapi paripurna DPR," ujarnya.