"Dari segi penegakan hukum, eksekusi mati dilaksanakan terhadap kejahatan keji, yaitu pengedaran narkoba. Pelaksanaan hukuman mati juga harus dilihat, itu sudah sesuai prinsip hukum internasional," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, di Jakarta, Senin.
Pernyataan Kementerian Luar Negeri menanggapi protes pemerintah Belanda dan Brasilatas eksekusi mati terhadap warganya. Kedua negara itu memanggil pulang duta besar mereka untuk Indonesia.
"Kemudian, pada Minggu sorenya, kami menerima notifikasi (pemberitahuan) yang sama dari Kedutaan Besar Belanda di Jakarta," ungkap dia.
Menurut dia, pelaksanaan hukuman mati oleh pemerintah Indonesia itu bukanlah masalah diplomatik, tetapi masalah penegakan hukum.
"Kementerian Luar Negeri memandang isu pelaksanaan hukuman mati ini harus dilihat secara luas. Hal ini perlu dilihat dalam konteks penegakan hukum," ujar dia.
Nasir berpendapat pemanggilan duta besar Brasil dan Belanda merupakan hak pemerintahan kedua negara itu.
"Indonesia terus memandang Belanda dan Brasil sebagai negara sahabat, dan akan terus membuka jalur diplomasi," kata dia.
Sebelumnya, lima warga negara asing terpidana kasus pengedaran narkoba skala besar dieksekusi mati pada Minggu (18/1). Kelima warga asing itu berasal dari Belanda, Brasil, Nigeria, Malawi, Vietnam.
Permasalahan narkotika memang tidak mudah untuk diselesaikan.
Salah satu usaha pemerintah dalam usaha memberantas peredaran narkotik ini, menerbitkan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan juga membentuk Badan Narkotika Nasional.