Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi I DPR, Tantowi Yahya, mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati terhadap bandar narkoba tidak boleh terhambat meskipun ada surat dari Perdana Menteri Australia, Tony Abbot, kepada Presiden Jokowi.
Abbot telah mengirimkan surat kepada Jokowi terkait permintaannya agar dua warganya diselamatkan dari ancaman hukuman mati karena terlibat kasus narkoba dalam kelompok Bali Nine.
"Presiden tidak boleh terpengaruh (surat PM Australia). Terkait pemberlakuan hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba, Negara-negara sahabat harus mengakui kedaulatan hukum kita," kata Yahya, di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
Ia menegaskan, Jokowi harus konsisten dengan hukuman matibagi terdakwa yang sudah mendapat keputusan inkrah. "Kalau kita mencla-mencle, berakibat serius bagi pelaksanaan hukum di mata pemerintah asing," katanya.
Dua warga negara Australia yang menunggu hukuman mati itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Permohonan grasi Sukumaran telah ditolak Jokowi pada Desember lalu. Sementara Chan menunggu hasil permohonan grasinya.
Pada 17 April 2005, sembilan warna negara Australia ditangkap di Bali karena berusaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia. Mereka adalah Chan, Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Eksekusi mati terhadap WN Australia tak boleh terhambat
19 Januari 2015 13:03 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR, Tantowi Yahya (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015
Tags: