Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menggandeng para pihak yang berkepentingan (stakeholder), termasuk beberapa pemerintah provinsi (Pemprov) guna mencegah bencana kebakaran hutan yang menyebabkan asap tebal.

"Presiden Jokowi akan memimpin langsung Rapat Koordinasi dengan Pemprov Kalimantan Barat pada 20 Januari 2015," kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Siti mengatakan, pihaknya telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemprov Riau 8 Januari 2015 dan Pemprov Sumatera Selatan 13 Januari 2015.

Selain menggandeng pemerintah daerah, Kementerian LHK juga mengagendakan kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 17 Januari 2015 di Pusdiklat BNPB Cibinong Bogor, Jawa Barat.

Menteri menyebutkan, Kementerian LHK mengantisipasi sejumlah bencana alam ekologis seperti kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, banjir dan tanah longsor.

Kemudian angin puting beliung, erupsi, defomasi kerak bumi atau gempa, serta pencemaran sampah dan limbah.

Menurut Menteri, bencana tersebut disebabkan pengaruh cuaca, perubahan iklim dan kondisi lahan dan akibat perilaku manusia.

Siti mengungkapkan seluruh pihak yang terkait sepakat untuk memperkuat koordinasi kelembagaan antara pusat dengan daerah dan pendekatan merubah perilaku manusia menjaga lingkungan.

Kementerian LHK memiliki peran dan fungsi dalam menangani bencana mulai dari tahapan mitigasi berupa peran regulasi seperti mengeluarkan peraturan pemerintah, pengaturan pola tanam heterogen dan mozaik land cover, serta langkah untuk emisi gas rumah kaca, karbon dioksida dan hidro kloro floro karbon.

Selanjutnya tahapan "preparedness" seperti pemantauan hotspot, pembangunan menara api, peralatan, apel siaga dan sekat bakar.

"Kemudian tahapan tanggap darurat langkah yang dilakukan diantaranya berupa penanganan kondisi lapangan," ujarnya.

Tahapan rehabilitasi meliputi kerja lapangandan penataan sistem seperti pembuatan drainase gambut. Serta tahapan terakhir pemulihan (recovery) mencakup langkah regulasi, penataan ulang kawasan dan penyesuaian tanaman HTI.

(T014)