Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi terhadap enam terpidana mati narkoba. Langkah Jaksa Agung mendapat apresiasi dari anggota dewan.

"Saya berikan apresiasi kepada Jaksa Agung yang telah mengeksekusi para terpidana mati narkoba. Paling tidak ini mengobati kekecewaan masyakarat atas gagalnya eksekusi para bandar narkoba di akhir tahun 2014 kemarin," kata anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan, langkah Jaksa Agung ini menunjukkan keseriusannya dalam upaya pencegahan penyebaran narkoba dengan memberikan efek jera.

"Kedepan, Kejaksaan Agung tak perlu ragu melakukan eksekusi untuk 66 para bandar narkoba yang belum dieksekusi. Seharusnya, untuk pada terpidana narkoba, eksekusi mati jangan terlalu nama jaraknya dari vonis yang sudah inkracht. Karena kalau jarak eksekusinya hingga belasan tahun seperti sekarang, tujuan untuk membuat efek jera akan hilang," sebut dia.

Ketegasan penegak hukum dan pemerintah akan berpengaruh pada nasib generasi muda mendatang, katanya. Bila dulu para bandar hanya berani menyelundupkan sekilo dua kilo narkoba, kini mereka bisa membawa puluhan bahkan ratusan kilo dalam sekali transaksi.

Ia mengatakan, pada tahun 2014, ada 38 juta masyarakat Indonesia yang menggunakan narkoba. Tahun ini angka itu bisa melonjak dengan cepat sampai 4,5 juta pengguna.

Bila beberapa tahun kemarin 15 sampai 25 orang meninggal seharinya karena narkoba. Saat ini angka itu sudah naik seratus persen. setiap hari bisa 40 sampai 50 orang perhari yang meninggal karena narkoba. "Bisa dikatakan bahwa, korban bom Bali sama dengan korban narkoba dalam sehari. Akibat dari narkoba ini lebih dahsyat dari serangan teroris yang selama ini pernah terjadi di Indonesia," ujar politisi PKS itu.

"Bila pemerintah tak ragu dalam mengeksekusi terpidana teroris, seharusnya mereka harus lebih tergas kepada terpidana narkoba yang akibat tindakannya berdampak ribuan kali lipat," kata Aboe Bakar.