Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menyambut baik keputusan Presiden sebagai jalan tengah serta mendukung penunjukan Bachrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (plt) Kapolri karena yang bersangkutan termasuk perwira Polri yang bagus.

"Namun menurut saya semua pihak juga harus menghormarti aturan UU dan mekanisme yang ada dan harus dilalui di DPR RI," kata Bambang di Jakarta, Minggu.

Katanya, langkah presiden tersebut membuat bingung anggota DPR RI, khususnya Komisi III DPR RI, karena yang meminta persetujuan DPR RI adalah presiden sendiri.

"Presiden juga yang memberhentikan Jenderal Sutarman dan mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri. Tapi setelah Paripurna DPR memberi persetujuan, ternyata presiden memutuskan hanya memberhentikan Sutarman. Sementara pelantikan Kapolrinya sendiri ditunda. Pengangkatan Plt juga tanpa persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 2008 pasal 11 ayat 5," sambung politisi Golkar itu.

Ia menyebutkan, seharusnya presiden menjalankan dulu keputusan DPR sesuai permintaannya sendiri, yakni memberhentikan Sutarman dan melantik Budi Gunawan.

"Lalu, karena adanya masalah hukum terhadap Kapolri, presiden bisa memberi Budi Gunawan cuti tanpa tangggungan hingga masalah hukumnya selesai. Dengan demikian maka sesuai ketentuan dan UU Polri, Wakapolri Bachrodin Haiti otomatis menjalankan tugas sehari-hari yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Kapolri," ujar Bambang.