Jakarta (ANTARA News) - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan Presiden Joko Widodo harus melaksanakan gelar perkara dengan lembaga-lembaga tinggi hukum negara untuk menentukan status Budi Gunawan.

"Presiden Jokowi harus memerintahkan segera gelar perkara dalam kasus Budi Gunawan," kata Neta di Jakarta, Jumat.

Ia berpendapat, presiden harus memanggil sejumlah lembaga hukum untuk menggelar perkara.

"Jadi kita mendesak agar presiden segera melakukan gelar perkara, KPK hadir di situ, Ketua Mahkahmah Agung, Ketua KY (Komisi Yudisial), Jaksa Agung, Polri, untuk membuktikan kebenaran kasus," kata dia.

Ia mengatakan, kebenaran status tersangka Budi Gunawan dapat ditentukan dengan gelar perkara.

"Di situ ditentukan apakah ada rekayasa kasus atau tidak, apakah ada manipulasi barang bukti atau tidak. Kalau memang semuanya lengkap, adili saja Budi Gunawan, masukkan ke penjara," kata dia.

Menurut dia, kasus gelar perkara harus dilakukan untuk menjelaskan status tersangka Budi Gunawan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ketika orang dijadikan tersangka, tersangkanya dipanggil, kuasa hukum dipanggil, lalu gelar perkara. Untuk mengetahui apa yang dituduhkan mendekati kebenaran," kata Pane.

Ia mengatakan, perihal benar tidaknya perkara itu dapat dibuktikan di pengadilan. "Persoalan benar atau tidaknya itu di pengadilan," kata dia.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi mencurigakan sejak 12 Januari 2015.

Dugaan penerimaan hadiah itu dilakukan sejak Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.