Jakarta (ANTARA News) - Seorang buruh pasar Kramat Jati menyimpan daun ganja seberat 35 kilogram lebih dalam kontrakan yang ditempatinya di kawasan padat penduduk Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kasusnya tanggal 1 Januari 2015, kami mengamankan pria berinisial MU alias BG karena menyembunyikan ganja seberat 35.590 gram di kamar kosnya," kata Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di gedung BNN Jakarta, Jumat.

Barang bukti yang dikemas dalam kardus rokok tersebut disembunyikan di dalam sebuah lemari pakaian di kontrakannya.

Dalam kardus tersebut, kata Sumirat, terdapat 16 bungkus daun ganja seberat 15.899,72 gram dan 21 bungkus ganja seberat 19.690,7 gram.

Menurut keterangan tersangka, lanjut Sumirat, ia diperintahkan oleh seseorang berinsial SU untuk menyimpan barang tersebut di kontrakannya.

"SU sekarang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata dia.

Dari pengakuan tersangka, SU yang merupakan keponakannya baru sekali mengirim dan menitipkan barang tersebut di kontrakan MU. Sedangkan MU hanya bertugas menjaga barang dan menunggu perintah selanjutnya.

Anggota keluarga yang tinggal bersama MU di kontrakannya mengaku tidak menaruh curiga terhadap barang yang dititipkan.

Kepada petugas MU mengaku hanya menjaga barang dan tidak mengonsumsinya. MU juga mengatakan ia mau menjaga puluhan kilogram ganja karena sebagai balas budi kepada SU yang pernah menanggung biaya pengobatan istrinya sewaktu menjalani perawatan di rumah sakit.

Atas perbutannya tersebut MU terancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.