Cilacap (ANTARA News) - Sejumlah pasien dari Ang Kim Soei meminta pemerintah tidak mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba itu karena yang bersangkutan selalu memberi pengobatan herbal secara gratis dan terbukti manjur.

Harapan tersebut disampaikan enam orang pasien Mr. Kim (panggilan akrab Ang Kim Soei) yang didampingi Pendeta Titus A.S. kepada wartawan di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan), Cilacap, Jawa Tengah, Jumat.

Saat itu, mereka hendak membesuk Mr. Kim yang sedang menjalani masa isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pulau Nusakambangan.

Akan tetapi petugas Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura melarang mereka menyeberang ke Pulau Nusakambangan karena Mr. Kim telah menjalani masa isolasi menjelang pelaksanaan eksekusi mati.

Saat ditemui wartawan, salah seorang pasien Mr. Kim, Jeni Noviana, mengaku hendak menyampaikan simpati kepada terpidana mati itu.

Menurut dia, selama menjalani masa pidana di Lapas Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Mr. Kim melayani pengobatan herbal dan boleh menerima pasien dari luar.

"Banyak pasien dari luar. Namun sekarang tidak boleh masuk," kata dia yang telah mengikuti pengobatan herbal Mr. Kim selama lima tahun.

Menurut dia, berbagai penyakit yang diobati Mr. Kim banyak yang sembuh.

Oleh karena itu, kata dia, sebagian pasien Mr. Kim ingin membesuk terpidana mati tersebut untuk mengucapkan terima kasih karena yang bersangkutan telah banyak menolong.

"Kami prihatin sekali, sangat sedih ketika mendengar Mr. Kim akan dieksekusi. Harapan kami kalau bisa diubah menjadi seumur hidup, jangan hukuman mati," katanya.

Pasien lainnya, Tyas mengatakan bahwa dari sisi kemanusiaan, Mr. Kim banyak memberi pertolongan kepada orang-orang yang membutuhkan terutama yang tidak mampu.

Menurut dia, petugas telah tahu praktik pengobatan herbal yang dilakukan Mr. Kim.

"Eksekusi ini sangat disayangkan. Padahal, dia memiliki kelebihan untuk menolong orang," katanya.

Sementara itu, Pendeta Titus A.S. mengatakan bahwa pengobatan yang dilakukan Mr. Kim dilakukan dengan cara pemijatan dan ramuan herbal. "Kadang juga menggunakan lintah," katanya.

Ang Kim Soei yang disebut-sebut berkewarganegaraan Belanda divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 13 Januari 2003 dalam kasus kepemilikan dua pabrik ekstasi.

Setelah sempat mendekam di Lapas Tangerang, Ang Kim Soei dipindah ke Lapas Batu, Nusakambangan, dan terakhir menghuni Lapas Pasir Putih sebelum menjalani masa isolasi di Lapas Besi.

Ang Kim Soei merupakan salah satu dari lima terpidana mati yang akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan pada Minggu (18/1) dini hari.

Empat terpidana mati lainnya, yakni Namaona Denis (48) Warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) Warga Negara Brasil, Daniel Enemua (38) Warga Negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) Warga Negara Indonesia.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga akan mengeksekusi mati terpidana mati kasus narkoba lainnya, Tran Thi Bich Hanh (37) Warga Negara Vietnam di Boyolali, Jawa Tengah.