Polsek Cikarang tangkap pencuri motor yang resahkan warga
16 Januari 2015 00:52 WIB
Ilustrasi. Dua tersangka pencurian sepeda motor yang masih anak-anak mempraktekkan bagaimana memutus dan merangkai kabel kunci kotak sepeda motor di halaman Mapolresta Madiun, Jatim, Senin (30/12). Dua tersangka asal Ngawi (Jatim) masing-masing berumur 14 dan 15 tahun tersebut tertangkap warga saat melarikan sepeda motor hasil curian dua unit sepeda motor yang terparkir di Alun-alun Kota Madiun. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Cikarang (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menangkap seorang pencuri kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga setempat.
"Tersangka bernama Doni (20) yang diketahui mencuri sebuah sepeda motor Honda Scoopy B3301FNU milik korban bernama Abdul Hadi (23)," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, AKP Sukarman di Cikarang, Kamis.
Menurut dia, kasus pencurian itu terjadi di Kampung Bugel Salam, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihaknya mendapatkan laporan penangkapan terhadap maling motor.
Dari hasil penangkapan itu,polisi berhasil mengantongi satu nama lainnya yakni Arah yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
"Arah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kami," katanya.
Menurut Sukarman, tersangka sudah melakukan transaksi dengan Arah yang berasal dari jaringan Palembang itu.
"Hasil curian itu rencananya akan dijual ke daerah Karawang, Jawa Barat, dengan harga taksiran Rp2,5 juta," katanya.
Kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh pihaknya dengan menyebar tim untuk melacak keberadaan para pelaku lainnya.
"Saya menduga kasus ini sudah menjadi jaringan yang harus kita bongkar," katanya.
"Tersangka bernama Doni (20) yang diketahui mencuri sebuah sepeda motor Honda Scoopy B3301FNU milik korban bernama Abdul Hadi (23)," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, AKP Sukarman di Cikarang, Kamis.
Menurut dia, kasus pencurian itu terjadi di Kampung Bugel Salam, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihaknya mendapatkan laporan penangkapan terhadap maling motor.
Dari hasil penangkapan itu,polisi berhasil mengantongi satu nama lainnya yakni Arah yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
"Arah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kami," katanya.
Menurut Sukarman, tersangka sudah melakukan transaksi dengan Arah yang berasal dari jaringan Palembang itu.
"Hasil curian itu rencananya akan dijual ke daerah Karawang, Jawa Barat, dengan harga taksiran Rp2,5 juta," katanya.
Kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh pihaknya dengan menyebar tim untuk melacak keberadaan para pelaku lainnya.
"Saya menduga kasus ini sudah menjadi jaringan yang harus kita bongkar," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: