Legislator minta pembahasan Perppu Pilkada dilaksanakan singkat
15 Januari 2015 22:13 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (ketiga kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (16/1). Raker yang diikuti Kemendagri dan Kemenkumham itu membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no.1/2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Perppu no.2/2014 atas perubahan terhadap UU no.23/2014 tentang Pemerintah Daerah. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo meminta Komisi II DPR RI agar pembahasan Perppu No 1/2014 tentang Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, serta Perppu No 2/2014 atas perubahan terhadap UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah diselesaikan dalam waktu singkat.
"Fraksi PDI-P mengusulkan pembahasan Perppu Pilkada berlangsung dalam waktu singkat mengingat DPR hanya diberi kewenangan setuju atau tidak terhadap Perppu," kata Arif Wibowo di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis.
Hal itu diungkapkan Arif Wibowo dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama DPD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), di Ruang Rapat Komisi II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.
Dia mengatakan jadwal usulan Fraksi PDI-P dalam pembahasan kedua perppu tersebut diawali dengan meminta pandangan fraksi terhadap pemerintah, lalu pengesahan di tingkat I (Komisi II DPR), kemudian langsung dibawa dalam Rapat Paripurna DPR.
Dia berharap hal tersebut dapat berlangsung hanya dalam waktu satu pekan dan mendapat respon positif dari pimpinan Komisi II DPR RI.
"Fraksi PDI-P pun berharap usulan itu mendapat respon positif dari pemimpin Komisi II DPR," ujarnya.
Menurut dia, Fraksi PDI-P menilai penerbitan kedua Perppu diakhir masa jabatan Susilo Bambang Yudhoyono telah memenuhi syarat.
Hal itu menurut dia dilakukan melalui penilaian objektif agar menjamin pemilihan Kepala Daerah berlangsung dengan demokratis seperti yang diamanatkan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945.
"Demi menghormati demokrasi perlu dilakukan pilkada secara langsung dengan melakukan sejumlah perbaikan mendasar terutama pilkada melalui DPRD telah mendapat penolakan dari masyarakat luas," katanya.
Menurut Arif, selain melakukan penilaian secara objektif, Fraksi PDI-P juga telah melakukan penilaian ada unsur kegentingan dalam kurun waktu 2015 yaitu ada 204 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir. Hal itu ujar dia menegaskan bahwa pilkada di tahun 2015 membutuhkan payung hukum.
"Dalam berbagai pengalaman, pilkada memerlukan berbagai perencanaan matang, minimal dalam waktu 10 bulan," katanya.
Fraksi PDI-P yakin telah ada persiapan matang, yakni sejak bulan Oktober 2014, waktu ketika kedua Perppu itu diterbitkan.
Dalam Rapat Kerja itu dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.
"Fraksi PDI-P mengusulkan pembahasan Perppu Pilkada berlangsung dalam waktu singkat mengingat DPR hanya diberi kewenangan setuju atau tidak terhadap Perppu," kata Arif Wibowo di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis.
Hal itu diungkapkan Arif Wibowo dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama DPD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), di Ruang Rapat Komisi II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.
Dia mengatakan jadwal usulan Fraksi PDI-P dalam pembahasan kedua perppu tersebut diawali dengan meminta pandangan fraksi terhadap pemerintah, lalu pengesahan di tingkat I (Komisi II DPR), kemudian langsung dibawa dalam Rapat Paripurna DPR.
Dia berharap hal tersebut dapat berlangsung hanya dalam waktu satu pekan dan mendapat respon positif dari pimpinan Komisi II DPR RI.
"Fraksi PDI-P pun berharap usulan itu mendapat respon positif dari pemimpin Komisi II DPR," ujarnya.
Menurut dia, Fraksi PDI-P menilai penerbitan kedua Perppu diakhir masa jabatan Susilo Bambang Yudhoyono telah memenuhi syarat.
Hal itu menurut dia dilakukan melalui penilaian objektif agar menjamin pemilihan Kepala Daerah berlangsung dengan demokratis seperti yang diamanatkan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945.
"Demi menghormati demokrasi perlu dilakukan pilkada secara langsung dengan melakukan sejumlah perbaikan mendasar terutama pilkada melalui DPRD telah mendapat penolakan dari masyarakat luas," katanya.
Menurut Arif, selain melakukan penilaian secara objektif, Fraksi PDI-P juga telah melakukan penilaian ada unsur kegentingan dalam kurun waktu 2015 yaitu ada 204 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir. Hal itu ujar dia menegaskan bahwa pilkada di tahun 2015 membutuhkan payung hukum.
"Dalam berbagai pengalaman, pilkada memerlukan berbagai perencanaan matang, minimal dalam waktu 10 bulan," katanya.
Fraksi PDI-P yakin telah ada persiapan matang, yakni sejak bulan Oktober 2014, waktu ketika kedua Perppu itu diterbitkan.
Dalam Rapat Kerja itu dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: