Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meminta pertimbangan Kejaksaan Agung mengenai kelanjutan proyek pembangunan monorel di sini.

"Untuk kelanjutan pembangunan monorail oleh PT Jakarta Monorail, rencananya kita akan minta pertimbangan dari Kejaksaan Agung," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Kamis.

Menurut dia, apabila Kejaksaan Agung merekomendasikan penghentian proyek tersebut, maka Pemprov DKI akan memutuskan kontrak kerja sama dengan PT Jakarta Monorail.

"Kalau memang nanti pertimbangannya dapat dihentikan, maka kontrak kita dengan mereka (Jakarta Monorail) akan kita putus. Jadi, kali ini benar-benar jelas," ujar pria yang biasa disapa Ahok ini.

Ahok akan segera mengirimkan surat resmi untuk PT Jakarta Monorail terkait rencana pemberhentian proyek monorel.

"Sekarang ini kami sedang mempersiapkan surat resminya. Makanya kami juga minta pertimbangan dari Kejaksaan Agung. Setelah selesai, kami akan segera mengirimkan surat tersebut," tutur Ahok.

Dia mengaku tengah mempertimbangkan formula tepat untuk surat pemberhentian proyek itu.

"Format suratnya harus tepat, harus dilandasi dengan dasar hukum yang sangat kuat, sehingga tidak ada lagi celah bagi Jakarta Monorail untuk mengulur waktu dan menunda-nunda kelangsungan proyek itu," tegas Ahok.