Surabaya (ANTARA News) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyiapkan Gedung Negara Grahadi yang terletak di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, sebagai posko penanganan kompensasi asuransi korban pesawat AirAsia QZ-8501.

"Grahadi itu tempat untuk menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk kompensasi, asuransi dan pengurusan keluarga penumpang AirAsia," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Pakde Karwo, panggilan akrabnya, mengatakan masyarakat sudah tahu bahwa Gedung Grahadi adalah tempat bagi komunitas yang meminta penjelasan dan pelayanan, baik penjelasan tentang bencana alam maupun tempat berkumpulnya masyarakat dalam menyampaikan aspirasi (demo).

Karena itu, pihaknya mengaku siap memberikan fasilitas untuk pihak-pihak terkait menangani segala bentuk permasalahan, khususnya bagi keluarga korban pesawat rute Surabaya-Singapura yang hilang kontak pada Minggu, 28 Desember 2014.

Ia juga berharap kepada otoritas jasa keuangan (OJK) dalam melayani kompensasi dan permasalahan keuangan lainnya korban pesawat AirAsia QZ-8501 ditempatkan di gedung tersebut.

"Dengan dibukanya posko di Grahadi maka akan memudahkan bagi keluarga penumpang dan kru untuk mendapatkan hak para korban, termasuk penyelesaian asuransi, utang, keabsahan ahli waris dan bidang keuangan lain," katanya.

Nantinya, lanjut dia, ada tim mulai dari Pengadilan Tinggi, asuransi, Perbankan dan OJK sendiri dalam hal penanganan di posko.

Sebelumnya, Gubernur memastikan pengurusan asuransi bagi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ-8501 melalui satu pintu, yakni OJK untuk mengantisipasi sengketa keluarga atau ahli waris.

Ia mengatakan semua di bawah komando OJK Jatim yang mendapat tugas khusus dari OJK Pusat mengawal proses pencarian asuransi bagi korban AirAsia.

"Ini tidak hanya asuransi saja yang diurus, tapi banyak hal, seperti siapa yang menerima, bagaimana nasib dana milik korban di Bank, deposit boks di bank, serta utang yang ditinggalkan korban," kata mantan Sekdaprov Jatim tersebut.

Sementara itu, OJK Regional III Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara mengajak seluruh pelaku ekonomi di wilayah kerjanya untuk berkoordinasi tentang syarat dan ketentuan dalam pengajuan klaim asuransi keluarga korban AirAsia QZ-8501.

Secara umum OJK memahami betul bahwa uang bukan tujuan utama dan tidak akan mengembalikan anggota keluarganya yang telah tiada, tapi sebagai perpanjangan tangan pemerintah OJK mendapat kepercayaan untuk mengawal pembayaran klaim asuransi ini.