Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI menggantikan Jenderal Pol Sutarman, setelah rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi.

"Dalam lobi disepakati dengan pertimbangan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri, rapat paripurna setuju mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, di Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan dalam forum lobi itu semua setuju kecuali Fraksi Demokrat yang meminta DPR RI menunda persetujuan itu dan F-PAN meminta pimpinan DPR melakukan konsultasi dengan presiden.

Sebelumnya dalam rapat paripurna itu anggota F-Demokrat Benny K Harman menilai apabila DPR RI tetap menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri, akan mencoreng sejarah Indonesia. Hal itu menurut dia karena baru pertama kali presiden mengangkat Kapolri yang berstatus tersangka.

"Apabila Budi Gunawan dipaksakan sebagai Kapolri, tidak akan mendapatkan kepercayaan dari rakyat," katanya.

Benny mengatakan yang harus dilakukan DPR adalah melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap Budi Gunawan dalam kasus tindak pidana korupsi seperti yang diduga KPK.

"Klarifikasi itu kepada Presiden, KPK, Kompolnas," ujarnya.

Dia mengatakan Kapolri saat ini Jenderal Sutarman masih bisa tetap menjalankan tugasnya sampai klarifikasi Budi Gunawan selesai. Dia merujuk Pasal 11 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI bahwa masa jabatan Kapolri berakhir bila yang bersangkutan mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, dan terkait pidana.

"Jika presiden dan DPR mengabaikan ketetapan KPK, akan berakibat kurang baik bagi kedua lembaga itu karena rakyat menilai mereka tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Anggota F-PAN Alimin Abdullah mengatakan fraksinya tetap menghormati hak prerogatif presiden mengajukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri.

Namun dengan status tersangka, PAN menurut dia mengusulkan agar pimpinan DPR melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi sebelum mengambil keputusan.