"Saya rasa ini 'blunder' politik oleh Presiden Jokowi supaya jangan terlalu pede (percaya diri). Fenomena ini, fakta politik ini, menunjukkan bahwa Presiden Jokowi harus berhati-hati dalam pengisian jabatan penting negara seperti Kapolri," kata Ubedilah ketika diwawancarai melalui sambungan telepon, Kamis.
Ubedilah menjelaskan bahwa secara etika politik dan hukum pencalonan Budi Gunawan harus ditunda untuk menyelesaikan kasusnya terlebih dahulu di KPK.
"Karena status hukumnya sudah jelas, beliau tersangka," kata pengajar ilmu politik tersebut.
Selain itu Ubedilah berharap Presiden Joko Widodo mau mempertimbangkan masukan dari KPK meskipun presiden memiliki hak prerogatif.
"Kasihan BG (Budi Gunawan), uji kelayakannya lolos tapi masih tersangkut kasus hukum. Mestinya Presiden mengocok ulang calon yang diajukan Kompolnas," pungkas Ubedilah.
DPR sudah menyatakan Budi Gunawan lolos uji kelayakan dan kepatutan untuk menjadi Kepala Polri meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan.