Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperkirakan kebijakan pembatasan usia kendaraan roda empat di wilayah Ibu Kota dapat diberlakukan pada 2017.
"Kemungkinan, pembatasan usia kendaraan di Jakarta baru bisa diterapkan tahun 2017 nanti, itu pun kalau 2016 angkutan umum kita sudah memadai," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, nantinya kendaraan roda empat di Jakarta hanya memiliki masa pakai selama sepuluh tahun.
"Setelah melewati usia sepuluh tahun, maka mobil-mobil itu tidak boleh lagi digunakan di wilayah Jakarta, sehingga harus diganti dengan mobil yang baru," ujar Ahok.
Dia menuturkan apabila ada warga yang ingin mempertahankan kendaraannya, maka akan tetap diizinkan, namun ada konsekuensi yang harus ditanggung.
"Kalau masih tetap mau pakai mobilnya yang lama, ya silakan saja. Tapi tentu ada konsekuensinya, yaitu membayar pajak kendaraan bermotor yang tarifnya akan lebih tinggi dari sebelumnya," tutur Ahok.
Meskipun demikian, mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan kebijakan pembatasan usia kendaraan roda empat tersebut tidak akan merugikan warga.
"Warga tidak akan dibuat rugi dengan adanya kebijakan itu. Karena mobil-mobil yang usianya sudah lebih dari sepuluh tahun bisa dijual lagi ke daerah-daerah lain di luar Jakarta," ungkap Ahok.
Dia menambahkan penerapan kebijakan tersebut semata-mata bertujuan agar semakin banyak orang yang meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke angkutan umum.
"Selain itu, kita juga ingin menurunkan emisi gas buang di wilayah DKI Jakarta, sehingga udara yang kita hirup setiap hari akan semakin bersih," tambah Ahok.
Mobil di atas 10 tahun akan terlarang di Jakarta
15 Januari 2015 11:22 WIB
ilustrasi - Kemacetan Jakarta Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Abdulah Syafii, Kampung Melayu, Jakarta (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015
Tags: