Firdaus buron korupsi baju koko Rp2,4 miliar ditangkap
15 Januari 2015 00:57 WIB
Ilustrasi. Seorang pedagang baju muslim menjaga dagangannya di Kawasan Wisata Religi Jalan Sis Aljufri, Palu Barat, Sulteng, Minggu (14/8). Baju muslim itu di jual dengan harga bervariasi mulai Rp 85 ribu hingga Rp 200 ribu tergantung model dan kualitasnya. (ANTARA/Mohamad Hamzah)
Pekanbaru (ANTARA News) - Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau berhasil menangkap Firdaus atau Idas selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan baju koko di Pemerintahan Kabupaten Kampar yang menjadi buronan sejak beberapa bulan lalu.
"Tersangka ditangkap saat dalam perjalanan dalam sebuah mobil Honda CRV di Desa Sei Silam tepatnya di wilayah perbatasan Tigabelas Koto Kampar dengan Bangkinang, Kabupaten Kampar sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, lewat pesan singkat telepon genggam yang diterima Antara, Rabu malam.
Dalam pesan tersebut, Mukhzan menyatakan tersangka ditangkap oleh Tim Kejaksaan Negeri Bangkinang yang telah lama melakukan pengintaian.
Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Firdaus, tersangka dugaan korupsi pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau buronan, karena yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa sejak Oktober 2014.
"Sudah tiga kali kita (kejaksaan) layangkan surat panggilan terhadap tersangka Firdaus, tidak pernah datang. Maka kita masukkan dalam DPO atau buron," kata Mukhzan.
Firdaus merupakan tersangka dari pihak swasta, yakni CV Mulya Raya Mandiri, yang diduga terlibat dalam korupsi baju koko Kabupaten Kampar. Firdaus selama ini juga diketahui sebagai Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar.
Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Firdaus dan Asril Jasda yang kini menjabat kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Juli 2013, namun keduanya tidak ditahan.
Kepala BKD Kabupaten Kampar, Asril Jasda, kemudian ditahan Kejati Riau untuk penyidikan pada awal Desember 2014.
Sebelumnya, penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar melalui APBD Kampar. Setiap camat mendapat alokasi yang berbeda-beda, rata-rata berkisar Rp80 juta hingga Rp200 juta.
Kejaksaan menemukan kejanggalan karena penggunaan anggaran tersebut dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung, diduga untuk menghindari mekanisme tender.
"Tersangka ditangkap saat dalam perjalanan dalam sebuah mobil Honda CRV di Desa Sei Silam tepatnya di wilayah perbatasan Tigabelas Koto Kampar dengan Bangkinang, Kabupaten Kampar sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, lewat pesan singkat telepon genggam yang diterima Antara, Rabu malam.
Dalam pesan tersebut, Mukhzan menyatakan tersangka ditangkap oleh Tim Kejaksaan Negeri Bangkinang yang telah lama melakukan pengintaian.
Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Firdaus, tersangka dugaan korupsi pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau buronan, karena yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa sejak Oktober 2014.
"Sudah tiga kali kita (kejaksaan) layangkan surat panggilan terhadap tersangka Firdaus, tidak pernah datang. Maka kita masukkan dalam DPO atau buron," kata Mukhzan.
Firdaus merupakan tersangka dari pihak swasta, yakni CV Mulya Raya Mandiri, yang diduga terlibat dalam korupsi baju koko Kabupaten Kampar. Firdaus selama ini juga diketahui sebagai Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar.
Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Firdaus dan Asril Jasda yang kini menjabat kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Juli 2013, namun keduanya tidak ditahan.
Kepala BKD Kabupaten Kampar, Asril Jasda, kemudian ditahan Kejati Riau untuk penyidikan pada awal Desember 2014.
Sebelumnya, penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar melalui APBD Kampar. Setiap camat mendapat alokasi yang berbeda-beda, rata-rata berkisar Rp80 juta hingga Rp200 juta.
Kejaksaan menemukan kejanggalan karena penggunaan anggaran tersebut dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung, diduga untuk menghindari mekanisme tender.
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: