Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menjanjikan bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas status calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan yang menjadi tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah/janji dalam sejumlah transaksi mencurigakan.
"KPK membangun komunikasi dengan Presiden. Sore tadi komunikasi KPK dengan Mensesneg, memang ada usul pertemuan tapi kami dalam posisi menunggu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto di Jakarta, Rabu.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka sejak 12 Januari 2014, sedangkan Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Esok DPR akan melakukan paripurna untuk mengesahkan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan tinggal menunggu Presiden Joko Widodo melantik Kepala Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian itu.
"Kami tetap membuka peluang untuk berkomunikasi dengan presiden. Detilnya saya tidak diberi tahu dan dibuka kemungkinan malam ini, tapi belum bisa dijanjikan apakah malam ini ada suatu pertemuan," tambah Bambang.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Transaksi-transaksi mencurigakan Budi menurut KPK terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri.
KPK dijanjikan bertemu dengan Presiden
14 Januari 2015 21:23 WIB
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: