"Penetapan tersangka kepada saya adalah tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata dia, saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR, dalam uji kelayakan, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Budi menambahkan, dalam tahapan penetapan dirinya sebagai tersangka, belum ada pemeriksaan saksi, tapi langsung penetapan tersangka.
"Dengan demikian KPK abaikan asas praduga tak bersalah. Hal ini sebuah bentuk pembunuhan karakter, trial by press. Sampai saat ini saya belum pernah dimintai keterangan oleh KPK," kata dia.
Kepala Kalemdiklat Polri itu juga mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka cukup janggal.
"Karena bertepatan saat saya diajukan sebagai calon Kapolri dan laksanakan fit and profer test," ujarnya.
Ditambahkannya, terkait kasus ini sudah ditangani oleh Bareskrim dan punya kekuatan hukum yang tetap.
"Tentu dengan kondisi ini, saya merasa bahwa adanya hal yang menggaggu kehormatan saya, kewibawaan institusi Polri," kata dia.