Ketua dan wakil ketua baru MK ucapkan sumpah
14 Januari 2015 12:20 WIB
Sumpah Jabatan Ketua MK Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru Arief Hidayat (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MK Anwar Usman usai mengikuti sidang pleno khusus pengucapan sumpah di Gedung MK Jakarta, Rabu (14/1). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua dan wakil ketua baru Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat dan Anwar Usman, mengucapkan sumpah jabatan dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, memegang teguh Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, dan menjalankan perintah Undang Undang dengan seadil-adilnya dan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Arief saat dalam pengucapan sumpah jabatan.
Pengucapan sumpah jabatan ini dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, para pimpinan lembaga negara, anggota Kabinet Kerja, dan beberapa duta besar negara sahabat.
Arief Hidayat terpilih secara aklamasi untuk menjabat sebagai Ketua MK periode 2015 hingga 2017 menggantikan Hamdan ZOelva yang telah habis masa jabatannya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Wakil Ketua MK melalui mekanisme pengambilan suara empat putaran, yang kemudian mengalahkan Hakim Konstitusi Aswanto dan Patrialis Akbar.
Sesuai dengan Pasal 4 UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No.24 Tahun 2003 tentang MK, maka pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi, yang masing-masing memiliki hak untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai ketua MK.
Adapun sembilan orang hakim konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Aswanto, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Waiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.
Dalam prosesnya, pemilihan Ketua MK dilakukan paling sedikit oleh tujuh hakim konstitusi.
Namun, bila musyawarah tidak mencapai kesepakatan bulat atau aklamasi, maka keputusan pemilihan Ketua MK akan dilakukan secara voting berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno terbuka.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, memegang teguh Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, dan menjalankan perintah Undang Undang dengan seadil-adilnya dan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Arief saat dalam pengucapan sumpah jabatan.
Pengucapan sumpah jabatan ini dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, para pimpinan lembaga negara, anggota Kabinet Kerja, dan beberapa duta besar negara sahabat.
Arief Hidayat terpilih secara aklamasi untuk menjabat sebagai Ketua MK periode 2015 hingga 2017 menggantikan Hamdan ZOelva yang telah habis masa jabatannya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Wakil Ketua MK melalui mekanisme pengambilan suara empat putaran, yang kemudian mengalahkan Hakim Konstitusi Aswanto dan Patrialis Akbar.
Sesuai dengan Pasal 4 UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No.24 Tahun 2003 tentang MK, maka pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi, yang masing-masing memiliki hak untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai ketua MK.
Adapun sembilan orang hakim konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Aswanto, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Waiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.
Dalam prosesnya, pemilihan Ketua MK dilakukan paling sedikit oleh tujuh hakim konstitusi.
Namun, bila musyawarah tidak mencapai kesepakatan bulat atau aklamasi, maka keputusan pemilihan Ketua MK akan dilakukan secara voting berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno terbuka.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015
Tags: