Jakarta (ANTARA News) - Berkas tersangka korupsi pengadaan bus TransJakarta yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini tim penyidik melaksanakan penyerahan kedua Tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa.
Pelimpahan itu menyusul sudah lengkapnya penyidikan atau P21 berkas Udar Pristono oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Kejagung dalam kasus tersebut menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).
Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Pengadaan bus TransJakarta terdiri atas busway senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.
Berkas Udar Pristono dilimpahkan ke Kejari Jakpus
13 Januari 2015 18:26 WIB
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015
Tags: