Pemerintah akan bangun 508 pembangkit listrik dalam lima tahun
13 Januari 2015 17:49 WIB
Ilustrasi - Penyaluran listrik ke konsumen. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menargetkan pembangunan 508 unit pembangkit listrik dengan total kapasitas 42.968 MW dalam kurun waktu lima tahun (2014--2019).
Menteri ESDM Sudirman Said, usai Forum Pemimpin Ketenagalistrikan di Jakarta, Selasa, mengatakan megaproyek tersebut terdiri atas 35.000 MW yang akan dikerjakan dan 7.000 MW yang saat ini sudah berjalan.
"Kami akan bekerja keras merealisasikan proyek besar ini," katanya.
Menurut dia, dari 508 proyek pembangkit tersebut, PT PLN (Persero) membangun 243 unit pembangkit dengan kapasitas 18.461 MW dan 265 unit berdaya 24.507 MW lainnya oleh swasta dengan skema "independent power producer" (IPP).
Untuk porsi energi terbarukan, pemerintah menargetkan pembangunan 5.600 MW dari proyek tersebut.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, sebanyak 383 dari 508 proyek pembangkit itu sudah siap lahannya.
Bagian terbesar proyek itu berada di Jawa dengan total kapasitas 23.277 MW yang 8.389 MW dibangun PLN dan 14.888 MW dikerjakan IPP.
Di Jawa, PLN akan mengerjakan 21 proyek yang 14 di antaranya sudah siap lahan.
Sementara, dari 82 proyek IPP di Jawa, 71 di antaranya lahan sudah siap.
Sudirman menambahkan, pihaknya membentuk Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN) sebagai "project management office" (PMO) yang akan memastikan pelaksanaan proyek.
"Unit ini dibidani Nur Pamudji dan Agung Wicaksono," katanya.
Nur merupakan mantan Dirut PLN dan Agung sebelumnya di Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Delapan Langkah
Ia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan delapan langkah percepatan pembangunan proyek pembangkit.
Kedelapan langkah tersebut adalah memberlakukan UU No 2 Tahun 2012 untuk mempercepat pengadaan lahan.
Lalu, mengeluarkan Permen ESDM No 3 Tahun 2015 yang berisi harga patokan tertinggi untuk mengatasi permasalahan negosiasi harga.
Selanjutnya, Permen ESDM 3/2015 yang ditandatangani Sudirman Said pada 12 Januari 2015 juga mengatur proses penunjukan dan pemilihan langsung.
Dalam pengurusan izin, pemerintah membentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
"Untuk permasalahan kinerja IPP dan kontraktor, kami akan melakukan uji tuntas," katanya.
Kemudian, masalah kapasitas manajemen proyek, sesuai Permen ESDM 3/2015, pemerintah membentuk "project management office" dan "independent procurement agent".
"Pemerintah juga akan membentuk Tim Nasional Pembangunan Ketenagalistrikan untuk mengatasi koordinasi lintas sektor," katanya.
Terakhir, terkait permasalahan hukum, pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden untuk itu.
Sementara itu, Dirut PLN Sofyan Basir mengatakan, kebutuhan dana pembangunan 10.000 MW mencapai Rp120 triliun.
Pendanaan tersebut, lanjutnya, akan diperoleh dari komitmen pinjaman lima lembaga donor yakni Bank Dunia, ADB, JICA, KFW, dan AFD dengan total nilai Rp50 triliun.
Sumber pendanaan lainnya adalah kreditur dalam negeri, penyertaan modal negara dari pemerintah, pengurangan dividen, dan laba.
"Insya Allah, pendanaan tidak masalah," katanya.
(K007)
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015
Tags: