Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR tetap akan melanjutkan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan meski dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Sore ini Komisi III DPR tetap menjadwalkan kunjungan ke kediaman Budi Gunawan.

"Sikap Komisi III DPR menganut asas praduga tidak bersalah, sebelum ada putusan hukum yang tetap. Agenda fit and proper test tidak berubah," kata anggota Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

"Rabu (14/1) malam rencananya juga akan tetap dilaksanakan fit and proper test," kata Desmon, yang mengaku terkejut mendengar penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Dia menghormati langkah KPK itu namun juga mempertanyakan mengapa KPK baru menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon tunggal Kepala Polri.

"Pertanyaannya ada apa. Kenapa baru sekarang di-tersangka-kan. Seharusnya kan sebelum-sebelumnya, sehingga kemudian Presiden bisa memilih waktu yang pas," ujarnya.